- OBAT TRADISIONAL menurut peraturan tidak boleh mengandung BKO (Bahan Kimia Obat). Obat mengandung BKO hanya boleh dijual APOTEK. Dan ijinnya lain, biasa disebut obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) dan menurut peraturan harus melalui resep dokter. Maka dari itu obat tradisional yang mengandung BKO biasanya ditarik oleh BPOM.
Berikut daftar OBAT TRADISIONAL yang cukup terkenal karena khasiatnya tapi sudah ditarik & dilarang oleh BPOM:
(Daftar dapat dilihat melalui website BPOM di link berikut: DAFTAR OBAT DITARIK BPOM)
Untuk men-download bisa di link berikut: http://www.pom.go.id/new/admin/dat/20141126/261114_LampiranSiaranPersOTBKO.pdf
- Xian Ling Kapsul
- Cobra Sakti
- Jamu Tradisional Kuda Liar kapsul
- Shen Ling Asam Urat Pegal Linu Serbuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar